Komika Lampung Aulia Rakhman Dituntut 8 Bulan Penjara dalam Kasus Penistaan Agama
Rabu, 29 Mei 2024 - 15:19 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Penasihat hukum Aulia menegaskan bahwa mereka akan memberikan pembelaan maksimal dalam upaya tersebut.
Baca Juga :
Lembaga Survei Dilarang Bicara di Masa Tenang, Ancam Ganggu Demokrasi: Ini Ancaman Sanksi
"Jaksa memberikan tuntutan kepada klien kami bahwa berkesimpulan yang terbukti di dalam persidangan adalah Pasal 156 tentang ujaran kebencian dan tuntutannya delapan bulan. Yang pasti kita sebagai penasihat hukum akan mengajukan pledoi," pungkasnya. (*)