Komika Lampung Aulia Rakhman Dituntut 8 Bulan Penjara dalam Kasus Penistaan Agama

Komika Aulia Rahman usai menjalani sidang tuntutan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Penasihat hukum Aulia menegaskan bahwa mereka akan memberikan pembelaan maksimal dalam upaya tersebut.

Lembaga Survei Dilarang Bicara di Masa Tenang, Ancam Ganggu Demokrasi: Ini Ancaman Sanksi

"Jaksa memberikan tuntutan kepada klien kami bahwa berkesimpulan yang terbukti di dalam persidangan adalah Pasal 156 tentang ujaran kebencian dan tuntutannya delapan bulan. Yang pasti kita sebagai penasihat hukum akan mengajukan pledoi," pungkasnya. (*)