Wagub Lampung Chusnunia Menyampaikan Raperda APBD Tahun Anggaran 2023
- Diskominfotik Lampung
Lampung – Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 dan Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Lampung Tahun 2023 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (24/10/2022).
Hadir dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Provinsi Lampung, Gubernur Lampung diwakili Wagub Chusnunia Chalim, anggota Forkopimda Provinsi Lampung, serta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam pengantarnya, Chusnunia menyampaikan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 dialokasikan untuk melaksanakan program/kegiatan/sub kegiatan sesuai dengan kemampuan pendapatan, serta didukung oleh pembiayaan yang sehat sehingga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pemerataan pendapatan, serta pembangunan di berbagai sektor.
Penyusunan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 secara substansi disusun dengan mempedomani Kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati pada tanggal 14 Oktober 2022.
Dalam kesempatan itu juga, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia menyampaikan beberapa Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 dalam beberapa bidang, diantaranya :
1. Pada Bidang Pendidikan, Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20 persen dari belanja daerah.
2. Pada Bidang Kesehatan, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10 sepuluh persen dari total Belanja Daerah diluar gaji sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pada Bidang Infrastruktur, Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik mencapai 40 persen dari Belanja Daerah.
4. Dalam bidang politik, Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan 40 persen dari kebutuhan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak bagi Gubernur,Bupati dan Walikota Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung.Serta terdapat penambahan alokasi anggaran bantuan keuangan hibah kepada Partai Politik.
5. Dalam rangka penguatan Pembinaan dan Pengawasan sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan Belanja Pengawasan pada Inspektorat Provinsi dalam Rancangan APBD TA 2023 sebesar lebih dari 0,60 persen Belanja Daerah.
6. Dalam rangka pengembangan kompetensi ASN, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan anggaran untuk pendidikan dan pelatihan paling sedikit 0,34% dari total belanja daerah kepada ASN selaku penyelenggara Pemerintah Daerah.
7. Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan belanja pegawai dibawah 30 persen dari total Belanja Daerah diluar tunjangan guru sehingga telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
8. Terakhir, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan Belanja Transfer untuk pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah dan Pajak Rokok kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar lebih dari Rp 1,4 Triliun.
Wagub Chusnunia Chalim juga menyampaikan capaian atau penghargaan yang diterima Pemerintah Provinsi Lampung dalam bidang kesehatan,
"Terhadap dukungan alokasi anggaran kesehatan, Pemerintah Provinsi Lampung telah menerima penghargaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atas capaian Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2022, penghargan tersebut diberikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung atas keberhasilan cakupan kepesertaan BPJS di Provinsi Lampung dari Kabupaten dan kota per Oktober 2022 yang mencapai 86,08 persen dengan peserta JKN 7.662.171 jiwa, dari
8.901.566 jiwa penduduk." ungkapnya. (Diskominfotik Lampung/RLS)