Beraksi Pakai Angkot, Kawanan Pembobol Rumah Kosong di Bandar Lampung Diciduk
- Foto Dokumentasi Istimewa
"Setelah mendapati targetnya, barulah kawanan ini menjalankan aksinya pada malam hari" ungkapnya.
Barang hasil curian dijual oleh para pelaku secara online dan uang hasil penjualan dipergunakan untuk membayar kontrakan serta memenuhi kebutuhan sehari hari.
"Sejumlah barang yang berhasil dijual oleh para pelaku secara online diantaranya, 2 unit Laptop, 2 unit Hand Phone, 2 kompresor besar, sepeda dan mesin air sanyo" jelas Sutomo.
Dalam menjalankan aksinya, NP (20) dan AS (17) bertugas sebagai esekutor yang mengambil barang di lokasi, sedangkan RD (DPO) dan VJ (17) bertugas menunggu di mobil sambil mengamati situasi.
"Jadi RD (DPO) merupakan seorang supir angkot, jadi mobil angkot itu yang dipergunakan untuk melakukan aksinya" jelas Sutomo.
Hasil pemeriksaan, NP (20) merupakan resedivis dalam kasus yang sama dan baru 4 bulan bebas menjalani hukuman.
Akibat perbuatannya tersebut, Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)