Penertiban Parkir Liar di Bandar Lampung, Dishub: Sementara Kita Tegur

Penertiban Parkir Liar di Bandar Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung melakukan penertiban terhadap parkir liar pada hari Jumat (17/5/2024). 

Gubak Hills: Surga Tersembunyi dari Ketinggian di Bandar Lampung untuk Nongkrong dan Bersantai

 

Dalam kegiatan ini, Dishub bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandar Lampung untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di beberapa titik kota.

Petahana Eva Dwiana Bersama Keluarga Berikan Hak Suara di TPS 05 Taman Budaya

 

"Kami melakukan penertiban di beberapa lokasi yang sering dijadikan tempat parkir sembarangan atau di area yang sebenarnya dilarang untuk parkir," kata Iskandar Zulkarnaen, Kepala Bidang Lalu Lintas Perhubungan Kota Bandar Lampung

Usai Mencoblos, Reihana Optimis Tumbangkan Petahana Eva Dwiana dengan Raih Suara 50 Persen Lebih

 

Lebih lanjut, tujuan utama dari penertiban ini adalah untuk memastikan pengguna jalan mematuhi aturan dan tidak memarkir kendaraannya di tempat yang tidak diperbolehkan. 

 

Iskandar menekankan, bahwa penertiban kali ini lebih bersifat edukatif, dengan memberikan imbauan dan teguran kepada pelanggar.

 

"Hari ini kami lebih fokus pada pemberian imbauan atau teguran, belum sampai pada tahap penindakan. Kami ingin mengedukasi mereka agar tidak lagi parkir di tempat yang dilarang," jelasnya.

 

Iskandar menjelaskan bahwa beberapa lokasi yang dilarang untuk parkir antara lain adalah badan jalan dan trotoar.

 

"Kami mendorong masyarakat untuk memanfaatkan tempat parkir yang sudah disediakan," tambahnya.

 

Ia juga menginformasikan bahwa operasi penertiban sudah dilakukan di beberapa titik kota.

 

"Hingga saat ini, ada empat hingga lima titik yang telah kami tertibkan meskipun sebelumnya masih banyak kendaraan yang parkir di tempat tersebut," paparnya.

 

Dalam kesempatan ini, Iskandar menekankan pentingnya persyaratan lahan parkir bagi usaha yang berada di pinggir jalan.

 

Menurutnya, izin usaha seharusnya tidak diberikan dengan mudah tanpa mempertimbangkan ketersediaan lahan parkir.

 

"Izin usaha seharusnya tidak diberikan dengan mudah. Usaha di pinggir jalan harus memiliki lahan parkir. Jika tidak ada, sebaiknya izin tidak diberikan untuk mencegah parkir liar," tegasnya.

 

Iskandar juga menjelaskan bahwa luas lahan parkir disesuaikan dengan jenis usaha yang ada. "Itu tergantung dari jenis usahanya, tidak bisa diseragamkan," tambahnya.

 

Selain itu, Iskandar menyebutkan bahwa pengelolaan parkir di Kota Bandarlampung dibagi menjadi dua bagian utama. "Saat ini, pengelolaan parkir di Bandar Lampung dibagi antara Dinas Perhubungan dan Bapenda. Kami mengelola area seperti pasar tengah dan daerah Teluk," ujarnya.

 

"Tarif parkir yang kami kelola sesuai dengan perda, begitu juga dengan yang dikelola oleh Bapenda," tutupnya.