Tuntut Disnaker Lampung Tegas Kepada PT San Xiong Steel, Ratusan Massa Gelar Aksi Damai

Ratusan Massa Aksi Damai di Kantor Disnaker Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Ratusan massa yang tergabung dalam Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI) menggelar aksi damai di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Senin (13/5/2024).

Petani Lampung Bersatu Tuntut Hentikan Intimidasi dan Penegakan Hukum yang Adil

 

Aksi damai tersebut, buntut dari meledaknya tungku peleburan besi hingga menyebabkan tiga pekerja PT San Xiong Steel Indonesia alami luka bakar serius. 

Anggota LMPI Way Kanan Dibacok saat Aksi Damai, Kapolres: Semua Pihak Menahan Diri, Tim Buru Pelaku

 

Berdasarkan pantauan di lokasi sekira pukul 09.30 WIB, para buruh itu mulai memadati halaman kantor Disnaker Lampung.

Bentrok Berdarah di Way Kanan, Suseno Anggota Laskar Merah Putih Indonesia alami Luka Bacok

 

Mereka tampak mengibarkan bendera merah bertuliskan Konfederasi Serikat Nasional (KSN) dan Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPBSI). 

 

Ratusan massa tersebut menuntut Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menghentikan aktivitas di PT San Xiong Steel serta memberikan rekomendasi bahwa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan yang bergerak di bidang peleburan besi itu tidak layak. 

 

"Hal ini dibuktikan dengan banyaknya buruh yang mengalami kecelakaan kerja di PT San Xiong Steel. Seperti kasus terkahir yang menimpa tiga pekerja terkena bara api yang diakibatkan meledaknya tungku peleburan besi hingga mengalami luka bakar serius," kata Ketua FPSBI, Yohanes Joko. 

 

Lebih lanjut disampaikan Yohanes Joko PT San Xiong Steel seharusnya melakukan uji standarisasi terhadap peralatan keselamatan dan kesehatan kerja. 

 

"Perusahaan juga harus melakukan uji standarisasi terhadap perlalatan K3 yang dimiliki. Serta harus dilaporkan sebelum menggunakan peralatan peralatan tersebut, sehingga diharapkan dapat mendorong produktivitas pekerja yang akan berdampak positif terhadap perusahaan," tegasnya.

 

Kemudian, kata dia, para karayawan yang mengalami kecelakaan kerja harus mendapat perhatian khusus dari semua pihak trutama mendapat hak-haknya di PT San Xiong Steel Indonesia. 

 

"Untuk itu kami pekerja dari PT San Xiong Steel yang tergabung dalam FPSBI dan KSN menuntut, mendesak Disnaker Lampung mengeluarkan rekomendasi PT San Xiong Steel tidak layak K3, segera realisasi perbaikan sistem K3 dan berikan jaminan hak korban kecelakaan kerja PT San Xiong Steel," pungkasnya. 

 

Untuk diketahui, peristiwa kecelakaan kerja mengakibatkan 3 korban karyawan PT San Xiong Steel Indonesia mengalami luka bakar serius hingga menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Imanuel, Bandar Lampung pada Rabu, 8 Mei 2024. 

 

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung membenarkan, pihaknya bersama Polres Lampung Selatan tengah melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus kecelakaan kerja tersebut. 

 

"Kita melakukan penyelidikan terhadap peristiwa ledakan tungku peleburan besi di PT San Xiong Steel, untuk menentukan ada tidaknya peristiwa tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan kerja," katanya, Kamis (9/3/2024). 

 

Reynold melanjutkan, petugas telah menyambangi lokasi kejadian untuk mengecek, sekaligus melakukan olah TKP. 

 

Termasuk memintai keterangan saksi-saksi melihat maupun mengetahui kejadian, serta mengamankan TKP dengan memasang garis polisi.

 

"Kami masih menyelidiki secara pasti penyebab ledakan, penyelidikan maksimal," imbuhnya. (*)