Merasa Preman hingga Ancam Pemilik Warung, 2 Pria di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Kolase foto pelaku dan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa (Kolase Riduan)

Lampung – JK (35) dan MA (23) terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian, lantaran aksi koboy yang dilakukan keduanya di sebuah warung makan lesehan, di jalan Pangeran Antasari, Kedamaian, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (17/04/2024) dini hari. 

Dua Preman di Lampung Tengah yang Ancam Patahkan Tangan Sopir Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Tak hanya penjaga warung, pengunjung yang sedang memesan makanan pun, tak luput dari ancaman keduanya. 

Setelah menerima Laporan Polisi dan melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur berhasil meringkus keduanya di lokasi berbeda di Bandar Lampung. 

Penertiban Parkir Liar di Bandar Lampung, Dishub: Sementara Kita Tegur

JK (35), warga Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung ditangkap petugas di Rabu (8/5/2024) siang, di areal parkir, di jalan Raden Intan, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.

Sedangkan MA (23) dibekuk di jalan Pangeran Tirtayasa, Sukabumi, Bandar Lampung, pada hari yang sama. 

Polresta Bandar Lampung Tangkap 50 Orang dalam 12 Hari Operasi Sikat Krakatau 2024

Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto mewakili Kapolresta Bandar Lampung, mengatakan bahwa kedua pelaku nekat menodongkan pisau sambil mengancam akan membunuh penjaga dan pengunjung warung, lantaran tidak terima saat diminta membayar makanan yang telah disantap keduanya. 

"Pelaku mengaku preman, dan saat ditagih, kedua pelaku malah marah dan mengancam akan membunuh sambil menodongkan pisau," kata Kompol Kurmen, Jumat (10/5/2024). 

Halaman Selanjutnya
img_title