Rampas Motor Warga di Lampung, Pelaku Sempat Dihajar Massa Sebelum Diamankan Polisi

Pencuri motor dihajar massa sebelum diamankan polisi.
Sumber :
  • Istimewa

Tulang Bawang Barat, Lampung – Pemuda berumur 18 tahun, inisial AM warga Kabupaten Tulang Bawang Barat diamankan polisi, karena diduga nekad merampas motor Honda Beat milik korban Devi pada Minggu, 5 Mei 2024. Namun, saat penangkapan, salah satu pelaku lainnya berhasil kabur, yakni D, (20).

Duel Maut di Belakang Musala, Pemuda di Mesuji Lampung Tewas dengan Luka Tusukan

 

 

Berikan Keterangan Berubah-ubah, Polisi Curigai Satu Saksi Diduga Pelaku Pembunuhan Kakak Beradik di Pesisir Barat

 

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, warga sempat geram, lalu menghajar pelaku hingga babak belur dan pelaku sudah diamankan, hal itu disampaikan oleh Kapolsek Lambu Kibang, Iptu Amaluddin.

Polisi Kawal Pengiriman Distribusi Logistik PSU Pesawaran ke Pulau Pahawang

 

 

 

"Benar, salah satu pelaku yang berhasil diamankan oleh masa saat ini sudah berada di Rutan Polsek Lambu Kibang sedangkan rekan pelaku satu orang berhasil kabur,” kata ,Iptu Amaluddin, pada Rabu (8/5/2024).

 

 

 

Kapolsek menjelaskan, Kejadian bermula saat korban hendak pulang dari tiyuh marga jaya indah menuju tiyuh Gilang Tunggal Makarta sesampainya korban di terowongan Tiyuh Gilang Makarta pelaku AM dan D memepet korban kemudian tersangka D mencabut kunci motor korban lalu mengeluarkan Senpi ( Pistol) lalu tersangka D mendorong korban kemudian korban turun dari motor lalu D mengeluarkan pisau.

 

 

 

 

"Setelah itu D mengambil motor korban Jenis honda beat. Mereka lari ke arah Menggala namun AM Jatuh dan kabur mengendarai motor ke arah terowongan Tiyuh Gilang Tunggal Makarta dan tertangkap oleh masa, AM mengalami luka luka," jelasnya.

 

 

 

Setelah mendapat Laporan dari masyarakat anggota piket jaga Polsek Lambu Kibang menuju TKP dan mengamankan pelaku dari amukan masa. Kemudian petugas membawa pelaku ke puskesmas Kibang budi jaya untuk mendapatkan perawatan medis, selanjutnya di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

 

"Atas peristiwa tersebut tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Diancam hukuman 15 tahun penjara,” tegas dia. (*)

Pencuri motor dihajar massa sebelum diamankan polisi.

Photo :
  • Istimewa