Rampas Motor Warga di Lampung, Pelaku Sempat Dihajar Massa Sebelum Diamankan Polisi
Rabu, 8 Mei 2024 - 20:30 WIB
Sumber :
- Istimewa
Setelah mendapat Laporan dari masyarakat anggota piket jaga Polsek Lambu Kibang menuju TKP dan mengamankan pelaku dari amukan masa. Kemudian petugas membawa pelaku ke puskesmas Kibang budi jaya untuk mendapatkan perawatan medis, selanjutnya di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas peristiwa tersebut tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Diancam hukuman 15 tahun penjara,” tegas dia. (*)
Baca Juga :
Diduga Korsleting Listrik, Kebakaran di Kedamaian Bandar Lampung Hanguskan Rumah dan Tiga Sepeda Motor
Pencuri motor dihajar massa sebelum diamankan polisi.
Photo :
- Istimewa