Menghadapi Libur Nataru PT KAI Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Kereta Api
- PT. Kereta Api Indonesia (KAI)
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Selain itu pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut, dan dagu selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Terdapat 19 lokasi yang melayani Vaksinasi baik di Stasiun maupun di Klinik Kesehatan KAI di dekat Stasiun, untuk membantu masyarakat melengkapi persyaratan vaksin. PT KAI bekerjasama dengan TNI/Polri, Dinas Kesehatan, dan pihak-pihak lainnya dalam menyediakan layanan Vaksinasi. Masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121 atau media sosial KAI 121 untuk mendapat informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA serta layanan Vaksinasi di Stasiun,
“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat.” tutup Joni.