Menghadapi Libur Nataru PT KAI Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Kereta Api
Rabu, 21 Desember 2022 - 07:30 WIB
Sumber :
- PT. Kereta Api Indonesia (KAI)
a) Wajib vaksin kedua
Baca Juga :
Polres Lampung Selatan Gelar Rapat Koordinasi Natal dan Tahun Baru, 7 Pos Pengamanan Disiapkan
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Sedangkan syarat naik KA Lokal dan Aglomerasi
Baca Juga :
Densus Tangkap Tiga Terduga Teroris di Jateng, Ken Setiawan: Ancam Pilkada Serentrak dan Tahun Baru
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
Halaman Selanjutnya
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah