Sekdaprov: Indeks Keberdayaan Konsumen di Lampung Naik jadi 55,47 persen
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Indeks Keberdayaan Konsumen di Provinsi Lampung berdasarkan Laporan IKK Kemendag tahun 2022 dan 2023 yaitu dari sebelumnya di angka 51,58 menjadi 55,47 pada tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat membuka Peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) dan Bazar Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Sekaligus merayakan Hari Jadi Provinsi Lampung ke-60 dengan dimeriahkan senam bersama di Lapangan Kopri, Komplek Dinas Kantor Gubernur, Jum'at (26/4/2024).
"Ini merupakan komitmen bagi kita semua dan pak Gubernur mengucapkan terimakasih atas dukungan. Atas partisipasi aktif, baik sebagai konsumen maupun sebagai instansi pemerintah sehingga indeks keberdayaan konsumen di Provinsi Lampung meningkat,"
Lebih lanjut disampaikan Sekdaprov dan tentunya kenaikan ini akan berdampak langsung pada tumbuhnya ekonomi di Provinsi Lampung.
"Suatu kebanggaan bagi semua pihak dan menimbulkan optimistis bahwa perekonomian akan terus bergerak sehingga meningkatkan kepercayaan dari investor ke Provinsi Lampung," jelasnya.
Selain itu, menyampaikan amanat Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Sekdaprov meminta untuk menjaga kondusifitas situasi kamtibmas di Provinsi Lampung hal tersebut guna memberi keyakinan kepada investor.
"Mari kita berikan keyakinan kepada masyarakat luar, bahwa Lampung adalah tempat yang paling tepat untuk berinvestasi, dengan berinvestasi di Lampung ekonomi akan tumbuh, UMKM akan tumbuh, lapangan pekerjaan akan meningkat sehingga tingkat pengangguran dan kemiskinan akan menurun," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung Evie Fatmawaty mengatakan untuk memastikan arti pentingnya hak dan kewajiban pada konsumen adalah dengan mendorong peningkatan daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri.
"Mendorong produksi dan perdagangan barang atau jasa berkualitas dan berdaya saing. Selain itu, menempatkan konsumen sebagai agen perubahan penentu kegiatan ekonomi Indonesia," pungkasnya.
"Lalu, mendorong pemerintah untuk melaksanalan tugas peningkatan perlindungan konsumen serta mendorong jejaring komunitas perlindungan konsumen," tandasnya. (*)