Soal Tersangka Lain Kasus KUR di Bandar Lampung, Kejari: Tidak Menutup Kemungkinan
Jumat, 26 April 2024 - 18:14 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
"Bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 ayat (1) KUHAP. Jabatan daripada tersangka ialah mantri di salah satu Bank BUMN di Kota Bandar Lampung," kata Angga Mahatama, Kasi Intel.
Disampaikan Kasi Intel, modus yang dilakukan tersangka untuk melakukan aksi ini dengan cara mengajukan kredit fiktif dengan cara merekayasa usaha kurang lebih 20 debitur.
"Untuk mendapatkan pinjaman kredit dan akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,2 Miliar," jelasnya.
Kerugian negara tersebut, berdasarkan Laporan hasil audit Kantor Akuntan Publik Nomor: 00068/2.0658/AU.6/11/1558-1/1/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023. (*)