Tergiur Uang Miliaran Rupiah Petani di Lampung Jadi Korban Penipuan Bermodus Ritual Gaib
- Polres Pringsewu
Setelah beberapa waktu, korban menanyakan kapan ritual penarikan senjata tajam akan dilakukan. Namun, pelaku selalu beralasan menunggu waktu yang tepat.
Pada 24 Januari 2024, pelaku datang ke rumah korban sambil membawa dua bungkusan karung. Ia meminta korban untuk tidak membuka bungkusan tersebut selama sepuluh hari karena nantinya akan berubah menjadi uang.
Curiga sebelum waktu yang ditentukan, korban membuka bungkusan tersebut dan menemukan hanya berisi kardus air mineral kemasan. Menyadari menjadi korban penipuan, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Suparno berhasil ditangkap oleh polisi di Pekon Pandansari Selatan pada Senin, 29 Januari 2024, hanya berselang 3 jam setelah dilaporkan korban.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp1 juta yang tersisa dari tindakan penipuan tersebut.
Pelaku Suparno dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Dalam keterangannya kepada polisi, Suparno mengakui bahwa perbuatannya hanya modus untuk mendapatkan pinjaman uang dan mengelabui korban, karena sebenarnya ia tidak memiliki kemampuan untuk melakukan ritual tersebut. (hum/pol)