Respon Aduan Masyarakat, Polres Lampung Tengah Bubarkan Lokasi Judi Sabung Ayam
- Polres Lampung Tengah
Lampung Tengah – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil membubarkan kegiatan judi sabung ayam yang meresahkan di Dusun Talang Sebaris, Kampung Negeri Agung, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah.
Penggerebekan ini dilaksanakan pada Minggu (21/1/24) setelah menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya kegiatan perjudian tersebut.
Kasi Humas AKP Sayidina Ali, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan respons cepat terhadap keluhan masyarakat terkait keberadaan judi sabung ayam.
“Merespons pengaduan masyarakat, kami langsung tindaklanjuti dan melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga sering digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam,” ujar AKP Sayidina Ali.
Saat Tim gabungan Polres Lampung Tengah, yang terdiri dari Sat Reskrim, Sat Samapta, Si Propam, dan Polsek jajaran, tiba di lokasi, tidak ditemukan seorang pun yang sedang bermain judi sabung ayam. Meskipun begitu, bekas-bekas kegiatan perjudian sabung ayam masih terlihat di lokasi.
Suasana tampak sepi dan tidak ada tanda-tanda kegiatan perjudian yang sedang berlangsung.