Warga Tolak Pembangunan Superblok di Area Bekas Hutan Kota Bandar Lampung, Ini Alasannya

Konsultasi Publik Warga dengan PT HKKB
Sumber :
  • Istimewa

Lampung – Puluhan warga yang mewakili tiga Kelurahan, yaitu Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Way Halim Permai di Kota Bandar Lampung, menolak rencana pembangunan perumahan dan ruko atau Superblok di Jalan Soekarno Hatta yang mencakup tiga kecamatan tersebut.

Polresta Bandar Lampung Tangkap 50 Orang dalam 12 Hari Operasi Sikat Krakatau 2024

Warga menolak proyek pembangunan ini karena belum ada izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk Superblok yang direncanakan di area bekas hutan kota. 

Penolakan ini diungkapkan oleh warga dalam konsultasi publik yang diadakan berdasarkan undangan dari Direktur PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB), anak perusahaan PT. Sinar Laut, Mintardi Halim, di Hotel Nusantara, Bandar Lampung, pada Sabtu (13/1).

Heboh Biawak 1,8 Meter Masuk Rumah Warga di Sukarame Bandar Lampung, Sempat Acak-acak Dapur

Fauzi, seorang warga yang tinggal di Way Dadi Baru, menyampaikan kekhawatiran tidak hanya terkait dengan AMDAL, tetapi juga menanyakan status kepemilikan lahan. 

Kawanan Curanmor Bersenpi Rakitan Diringkus Satreskrim Polresta Bandar Lampung

"Kita pertanyakan dari status hutan kota ke area bisnis ini aturannya apa. Memang ganti rugi nya kesiapa dan berapa besar sehingga bisa melaksanakan pembangunan ini." kata Fauzi.

Warga juga mencemaskan dampak sosial ekonomi dan potensi gangguan terhadap area pendidikan yang berada di lokasi, khususnya SMA 5. Huswan Efendi, warga Way Dadi, menyampaikan bahwa dampak penimbunan tanah di lokasi tersebut telah dirasakan warga, yaitu banjir

"Tempat itu sudah ditimbun dengan tanah sementara AMDALnya belum dibuat. Maka ini yang menyebabkan banjir." ujar Huswan.

Staf Manager Lapangan PT. HKKB, Maskur, mengakui bahwa PT HKKB adalah bagian dari perusahaan PT Sinar Laut Grup

"Aspirasi dari warga melalui kegiatan hari ini akan disampaikan pada pimpinan nanti." ucapnya.

Pada kesimpulan pertemuan, perusahaan menyepakati untuk menghentikan sementara pembangunan atau aktivitas di lokasi tersebut hingga AMDAL diterbitkan.