Polisi Tangkap Pria Paruh Baya yang Cabuli Ibu Muda di Tulang Bawang Lampung

Pelaku Pencabulan Terhadap Ibu Muda
Sumber :
  • Polres Tulang Bawang

Mendengar teriakan korban, ibu mertua yang tinggal di sebelah rumah melihat pelaku keluar dari kamar korban menuju dapur. Ibu mertua mengenali pelaku sebagai warga kampung sebelah.

Pasca Putusan MK, KPU Tulang Bawang Dijaga Ketat Polisi

Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dihadapkan pada dua pasal yang berbeda oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim. Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan, yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal 9 tahun, atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda sebesar Rp 300 juta. (hum/pol)