Polisi Tangkap Pelaku Curat yang Beraksi di 4 TKP Berbeda di Way Kanan Lampung

Polisi Ringkus Pelaku Curat di Way Kanan
Sumber :
  • Polres Way Kanan

Dari hasil pemeriksaan penyidik Polisi, tersangka diduga juga terlibat dalam tindak pidana Curat di 3 lokasi berbeda, yaitu di dalam rumah di Dusun Talang Baru, Kampung Simpang Asam, Kecamatan Banjit, dan di dua warung di Dusun Sukorejo, Kampung Simpang Asam, Kecamatan Banjit bersama pelaku lain dengan inisial EKH yang telah diamankan Polsek Banjit pada Rabu (25/10).

Dua Kades Serahkan Senpi Rakitan ke Polsek Simpang Pematang Mesuji

"Atas perbuatannya, ES dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," ungkap Kapolsek Baradatu. (hum/pol)