Polisi Tangkap Pelaku Curat yang Beraksi di 4 TKP Berbeda di Way Kanan Lampung

Polisi Ringkus Pelaku Curat di Way Kanan
Sumber :
  • Polres Way Kanan

Way Kanan, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu, Polres Way Kanan berhasil menangkap tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana Pencurian dengan Penberatan (Curat) di Kampung Banjar Mulya, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan pada Minggu (29/10).

Terungkap! Identitas Jasad yang Ditemukan Warga di Pantai Canti Lampung Selatan, Ternyata

Tersangka, dengan inisial ES (27) yang berdomisili di Dusun Talang Usup, Kampung Banjar Mulya, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, diamankan oleh petugas. 

Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Baradatu, Kompol Edy Saputra, menjelaskan kronologis kejadian pada hari Rabu, 4 Oktober 2023, sekitar pukul 07.30 WIB, ketika korban, Mistiyah (51), keluar rumah.

Prihatin! Kakek di Lampung Selatan Cabuli Cucunya Sendiri Hingga Hamil 5 Bulan

Pada pukul 09.00 WIB, korban kembali ke rumah dan menemukan pintu bagian belakang dalam posisi terbuka dengan kunci pintu rusak. Korban curiga dan melihat ke dalam rumah, menemukan bahwa HP (Handphone) merek Oppo A16e warna biru yang diletakkan di atas meja ruang tamu telah hilang.

Gagal Lolos, 11 Paket Ganja Antar Provinsi Diamankan Polisi di Pelabuhan Bakauheni

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu untuk ditindaklanjuti. Pada hari Selasa, 24 Oktober 2023, pukul 23:45 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka di Kampung Banjar Mulya.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka ES beserta barang bukti berupa 1 unit Handphone merek Oppo A16e warna biru.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Polisi, tersangka diduga juga terlibat dalam tindak pidana Curat di 3 lokasi berbeda, yaitu di dalam rumah di Dusun Talang Baru, Kampung Simpang Asam, Kecamatan Banjit, dan di dua warung di Dusun Sukorejo, Kampung Simpang Asam, Kecamatan Banjit bersama pelaku lain dengan inisial EKH yang telah diamankan Polsek Banjit pada Rabu (25/10).

"Atas perbuatannya, ES dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," ungkap Kapolsek Baradatu. (hum/pol)