Terlibat Perburuan Liar di TNWK, 2 Warga Asal Lampung Timur Ditangkap Polisi
- Polres Lampung Timur
Lampung Timur – Petugas gabungan dari Polsek Way Bungur, Polres Lampung Timur dan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) berhasil mengamankan dua orang warga yang diduga terlibat dalam aksi perburuan liar di dalam kawasan hutan lindung.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Bungur IPTU Putu Hartha, pada Kamis (26/10), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah ST (18) dan NT (62), keduanya warga Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka bersama rekannya diduga memasuki kawasan hutan lindung melalui jalur Sesi II Bungur untuk melakukan perburuan rusa secara ilegal.
Petugas gabungan melakukan upaya pencegatan di jalur-jalur akses jalan yang diperkirakan akan dilewati oleh tersangka.
“Tersangka ST akhirnya berhasil kita amankan tanpa perlawanan, beserta berbagai barang bukti hasil aksi perburuan liar,” terang Kapolsek Way Bungur.
Selama proses pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka ST, petugas kepolisian berhasil menangkap tersangka NT, yang juga terlibat dalam aksi perburuan liar di kawasan hutan lindung Way Kambas.