Bejat, Ayah di Pringsewu Lampung Setubuhi Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur Hingga Hamil

Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Pringsewu, Lampung – Seorang ayah di Pringsewu, Lampung, yang bernama WAP (38), ditangkap oleh polisi karena diduga menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil

Penanganan Stunting Jadi Program Priotas Di Lampung

Aksi bejat ini dilaporkan terjadi selama empat tahun, dimulai ketika korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa WAP ditangkap di wilayah Kecamatan Ambarawa pada Minggu, 15 Oktober 2023, kurang dari dua belas jam setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Polisi Bekuk Dua Warga Tanggamus Curi Kambing di Pringsewu

Tersangka ditangkap atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya, OR (16), seorang pelajar kelas tiga SMP. Perbuatan bejat ini diduga terjadi sejak tahun 2020, ketika korban masih duduk di kelas 6 SD, dan terakhir kali pada awal Oktober 2023 saat korban sudah duduk di kelas 3 SMP.

Curi Motor Di Pringsewu Seorang Warga Lampung Tengah Di Tangkap Polisi

"Perbuatan bejat ini dilakukan di rumah disaat ibu korban tidak berada dirumah. Akibat kekerasan seksual yang dialaminya tersebut korban dinyatakan positif hamil," ujar Kapolsek Pringsewu Kota pada Senin (16/10/2023).

Kapolsek menyatakan bahwa korban tidak berdaya karena pelaku mengancam dengan sebilah pisau dan mengancam akan membunuhnya jika memberitahukan aksi bejat pelaku kepada orang lain. Pisau yang digunakan pelaku sebagai alat ancaman telah diamankan sebagai barang bukti.

Kapolsek menambahkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kehamilannya kepada seorang saksi, yang kemudian memberitahukan ibu korban. Ibu korban kemudian melaporkan aksi bejat suaminya ke polisi.

"Tidak terima anaknya menjadi korban persetubuhan, ini korban melaporkan aksi bejat suaminya tersebut ke Polisi," terangnya.

Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Proses penyidikan masih berlangsung dengan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mendalami motif perbuatan bejatnya.(hum/pol)