Tak Bayar Pajak 5 Tempat Disegel Tapi Masih Beroperasi

- Hendri Yansah
Bandarlampung, Lampung- Lima tempat usaha yang terdiri dari 2 layanan parkir dan 3 bangunan di kota Bandarlampung disegel, kelima tempat itu tidak membayar pajak lebih dari 3 tahun. Penyegelan yang dilakukan oleh petugas dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung itu menyasar layanan parkir di Rumah Sakit A. Dadi Tjokrodipo dan Hotel Sahid menunggak pajak parkir.
Selain itu, ke empat tempat lainnya menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB) seperti Hotel Sahid, gudang Bakrie Brother, lalu gudang PT. Sumber Cipta Niaga serta Gedung Radar Lounge.
"Parkir Rumah Sakit A. Dadi Tjokrodipo tak bayar selama dua tahun. Kemudian untuk PBB kita juga memasang stiker pada 4 tempat itu," ujar Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BPPRD, Bandar Lampung Ferry Budhiman.
Penyegelan tersebut dilakukan dengan cara memasang stiker bertuliskan 'Belum Membayar Pajak'. Namun sayangnya terpantau rabu (30/11/2022) sejumlah tempat masih beroperasi, meskipun stiker yang ditempelkan petugas masih ada.
Sebelum disegel, wajib pajak telah diberi surat teguran selama tiga kali, hingga akhirnya sanksi stikerisasi diberikan.