Polisi Tangkap Pencuri Kabel PLN yang Sebabkan Aliran Listrik di Rumah Warga Padam
- Polres Pringsewu
Pringsewu, Lampung – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kabel di salah satu gardu listrik milik PLN di Dusun Padang Bulan, Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu, Lampung, yang terjadi pada Rabu (18/9) sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku utama, berinisial TH (23) yang merupakan warga Pekon Totokarto, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, telah berhasil ditangkap. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, AKP Rohmadi, menjelaskan bahwa TH ditangkap di rumahnya pada Kamis (21/9) sekitar pukul 1 dinihari. Kejadian ini berawal dari laporan warga tentang pemadaman listrik di Dusun Padang Bulan, Kelurahan Pajaresuk pada Rabu dinihari pukul 03.00 WIB. Petugas PLN melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa empat kabel NYY berukuran 70 mm dengan total panjang 16 meter telah hilang.
Akibat pencurian ini, aliran listrik di rumah-rumah warga padam selama beberapa jam, hingga PLN harus memasang kabel baru. PLN mengalami kerugian sebesar Rp 6,5 juta akibat kasus ini, dan mereka melaporkannya kepada pihak kepolisian.
"Kami melakukan penyelidikan berdasarkan laporan ini dan berhasil mengungkapnya dalam waktu kurang dari seminggu." ungkap AKP Rohmadi pada Kamis (21/9).
Menurut Kapolsek, kedua pelaku ini diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian kabel PLN di wilayah Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Pesawaran.
Mereka mengincar kabel berukuran besar yang mengandung tembaga. Modus operandi kedua pelaku melibatkan pemutusan aliran listrik dengan mencopot sekring listrik sebelum melepas kabel NYY menggunakan kunci pas dan tang. Setelah berhasil mencuri kabel tembaga, mereka menjualnya setelah melepaskannya dari lapisan kulitnya.
AKP Rohmadi menjelaskan, pelaku dapat dengan mudah melakukan aksinya karena sebelumnya pernah bekerja di PLN, dan juga sudah pernah beraksi di 5 TKP lainnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat yang digunakan oleh pelaku. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang dapat menghadapi ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (hum/pol)