Daftar Kenaikan UMP 2023, Lampung Urutan Berapa ?

Daftar Kenaikan UMP 2023, Lampung Urutan Berapa ?
Sumber :
  • Viva

• Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen) 

Gaji Buruh di Lampung Naik Jadi Rp 2,63 juta

• Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen) 

• DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen) 

HUT ke-44 Yayasan Kemala Bhayangkari, Kapolda Lampung Fasilitasi Beasiswa Pendidikan

• Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)

Menker menegaskan penghitungan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, dilihat dari rata-rata kenaikan UMP 7,50 persen di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah). Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga mengatur, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022.

Berakhir 12 Juni 2024, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Minta Maaf Program Belum Sepenuhnya Selesai