Daftar Kenaikan UMP 2023, Lampung Urutan Berapa ?
Selasa, 29 November 2022 - 17:16 WIB
Sumber :
- Viva
• Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)
Baca Juga :
Gaji Buruh di Lampung Naik Jadi Rp 2,63 juta
• Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)
• DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)
• Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)
Menker menegaskan penghitungan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, dilihat dari rata-rata kenaikan UMP 7,50 persen di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah). Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga mengatur, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022.