Daftar Kenaikan UMP 2023, Lampung Urutan Berapa ?

Daftar Kenaikan UMP 2023, Lampung Urutan Berapa ?
Sumber :
  • Viva

 

Gaji Buruh di Lampung Naik Jadi Rp 2,63 juta

Bandarlampung, Lampung- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menginstruksikan semua daerah agar pengumuman UMP 2023 maksimal harus diumumkan pada Senin (28/11/2022). Nyatanya masih ada 8 daerah yang belum mengumumkan UMP 2023, kedelapan daerah itu yakni, Maluku Utara , Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua Barat, Maluku, Papua, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah dengan demikian sudah ada 29 provinsi yang menetapkan UMP 2023. 

Berdasarkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Kendati demikian, masih ada sejumlah provinsi yang belum menetapkan UMP 2023 secara resmi hingga batas waktu tersebut. Tercatat, sudah ada 29 provinsi yang menetapkan UMP 2023. Sumatera Barat menjadi Provinsi tertinggi dalam menetapkan UMP 2023. UMP Sumbar 2023 sebesarRp 2.742.476 atau  (9,15 persen) sementara kenaikan terendah terjadi pada UMP Maluku Utara sebesar 4 persen, di mana UMP Maluku Utara tahun 2022 Rp 2.862.231 naik menjadi Rp2.976.720 di tahun 2023. 

iPhone 17 Siap Rilis 2025 Dengan Penampilan Ramping dan Lebih Kuat dari Ceramic Shield

Lalu bagaimana dengan Provinsi Lampung? Berikut daftar lengkap kenaikan UMP 2023 yang telah disahkan:

• DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen) 

Ditpamobvit Polda Lampung Gelar Apel Pasukan Pengamanan WSL Krui Pro 2024

• Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen) 

• Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen) 

• Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen) 

• Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen) 

• Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen) 

• Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen) 

• Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen) 

• Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen) 

• Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen) 

• Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)

• Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen) 

• Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen) 

• Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen) 

• Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 persen) 

• Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 persen) 

• Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen) 

• Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen) 

• Sumatera Utara Rp 2.710.493 (7,45 persen)

• Banten Rp 2.661.280 (6,4 persen) 

• Lampung Rp 2.633.284 (7,9 persen) 

• Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen) 

• Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)

• Bengkulu Rp 2.400.000 (8,1 persen) 

• Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen) 

• Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen) 

• Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen) 

• DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen) 

• Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)

Menker menegaskan penghitungan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, dilihat dari rata-rata kenaikan UMP 7,50 persen di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah). Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga mengatur, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022.