Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor di sebuah Kosan di Metro Lampung
- Polres Metro
Metro, Lampung – Polres Metro, Polda Lampung, Reskrim Polsek Metro Barat, dan Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil menangkap tiga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP yang beraksi di sebuah kos-kosan yang berada di Ruko Refleksi Mey Mey, Jalan Jend Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro pada hari Kamis, 8 September 2023.
Diketahui ketiga pelaku masing-masing berinisial AIP (30 Tahun), AR (28 Tahun), dan MY (37 Tahun).
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kapolsek Metro Barat IPTU Amirul Hasan menjelaskan kronologi awal kejadian bermula saat pelapor yang bernama Siti Maryani berada di kamar kosannya. Teman pelapor yang bernama Cindy meminjam sepeda motor milik pelapor untuk pergi ke warung, sekitar 10 menit kemudian sepeda motor tersebut dikembalikan. Kemudian, korban beristirahat di dalam kamar kosnya yang berada di lantai dua. Pada hari Kamis tanggal 07 September 2023, sekitar jam 09.00 WIB, pelapor hendak menggunakan sepeda motor miliknya, namun sudah tidak ada diparkiran tempat pelapor biasanya memarkirkannya.
Selanjutnya, pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Metro Barat.
Menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Barat dan Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Pada hari Jumat tanggal 15 September 2023, mereka berhasil menangkap satu orang tersangka, yaitu AIP di wilayah Metro.
Setelah melakukan interogasi terhadap AIP, didapat informasi mengenai keberadaan tersangka lainnya di wilayah Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur. Selanjutnya, tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya.