Polisi dan Pemadam Kebakaran Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan di Tanggamus

Polisi dan Pemadam Kebakaran berusaha memadamkan kebakaran lahan
Sumber :
  • Polres Tanggamus

Kapolsek juga menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, kebakaran pertama kali diketahui oleh Bambang, pimpinan Bendungan, yang sedang melakukan patroli bersama pegawainya sekitar pukul 15.30 WIB.

Tim Gabungan Razia Kamar Warga Binaan Rutan Kotaagung, Ini Hasilnya

Setelah melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, titik awal api ditemukan berada di pinggir jalan menuju Bendungan, dekat portal arah timur bendungan tersebut, dugaan sementara adalah bahwa api berasal dari puntung rokok warga yang dibuang di jalan setempat.

Untuk mencegah kejadian serupa di masa yang akan datang, AKP Musakir mengimbau kepada masyarakat agar aktif berpartisipasi dalam upaya pencegahan dini terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Semi Permanen di Pringsewu Terbakar

Dia juga berharap bahwa jika seseorang mengetahui atau melihat adanya kebakaran hutan dan lahan, mereka segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau pemadam kebakaran.

Lanjutnya, Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di hutan dan lahan, dan juga untuk menghindari metode membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan cara membakar.

Polisi Tangkap Pengedar dan Pengguna Narkotika Jenis Sabu di Tanggamus Lampung

Selain itu, AKP Musakir menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Dengan Pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal hingga 5 miliar rupiah," pungkasnya. (hum/pol)