Polisi dan Pemadam Kebakaran Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan di Tanggamus
- Polres Tanggamus
Kapolsek juga menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, kebakaran pertama kali diketahui oleh Bambang, pimpinan Bendungan, yang sedang melakukan patroli bersama pegawainya sekitar pukul 15.30 WIB.
Setelah melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, titik awal api ditemukan berada di pinggir jalan menuju Bendungan, dekat portal arah timur bendungan tersebut, dugaan sementara adalah bahwa api berasal dari puntung rokok warga yang dibuang di jalan setempat.
Untuk mencegah kejadian serupa di masa yang akan datang, AKP Musakir mengimbau kepada masyarakat agar aktif berpartisipasi dalam upaya pencegahan dini terhadap kebakaran hutan dan lahan.
Dia juga berharap bahwa jika seseorang mengetahui atau melihat adanya kebakaran hutan dan lahan, mereka segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau pemadam kebakaran.
Lanjutnya, Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di hutan dan lahan, dan juga untuk menghindari metode membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan cara membakar.
Selain itu, AKP Musakir menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Dengan Pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal hingga 5 miliar rupiah," pungkasnya. (hum/pol)