Sinergitas Sistem Peradilan Pidana, Polres Tulang Bawang Hadiri Pemusnahan BB Kejahatan

Pemusnahan barang bukti kejahatan yang telah memiliki ketetapan hukum
Sumber :
  • Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang, Lampung – Jajaran Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menunjukkan sinergitas antara Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System/CJS) dengan menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) hasil kejahatan yang telah memiliki ketetapan hukum, pada hari Jumat (04/08). 

Polres Tulang Bawang Lakukan Fogging di 20 Lokasi Secara Gratis Guna Mencegah DBD

Pemusnahan BB tersebut berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang yang berlokasi di Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Tekan Penyebaran Wabah DBD, Polda Lampung Gencarkan Fogging ke Sejumlah Titik

Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, menyatakan bahwa kegiatan ini adalah salah satu bentuk sinergitas yang baik antara lembaga CJS, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan di Kabupaten Tulang Bawang, yang dikenal dengan sebutan Sai Bumi Nengah Nyappur.

Dalam kegiatan yang berlangsung selama satu jam tersebut, terdapat 13 jenis BB yang telah memiliki ketetapan hukum dan dimusnahkan secara bersama-sama.

Pasca Putusan MK, KPU Tulang Bawang Dijaga Ketat Polisi

Jenis BB yang dimusnahkan meliputi 99 potong baju dan celana, 23 unit handphone (HP), 4 pucuk senjata api (senpi) rakitan, 3 buah senjata tajam (sajam), bantal, 2 buah kasur, 15 butir amunisi, 26.3266 gram narkotika jenis sabu, 7 butir extacy, 5 buah timbangan digital, 14 buah stempel, 16 botol dan 396 butir pil heximer, serta 10 set kartu remi.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara, seperti dibakar, dipotong, dihancurkan, dan dilarutkan dengan air. Dengan demikian, setelah kegiatan pemusnahan selesai, semua BB ini tidak akan bisa digunakan lagi oleh siapapun.(hum/pol)