Berlaku Hari Ini, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Relasi di Tiket Dikenakan Sanksi

Suasana didalam Gerbong Kereta Api
Sumber :
  • VIVA Lampung/Indra Agust

VIVA Lampung – Mulai tanggal 3 Agustus 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan aturan baru bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera pada tiketnya. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan kenyamanan dan tertib dalam penggunaan transportasi kereta api, sekaligus sebagai upaya pencegahan pelanggaran oleh penumpang yang melebihi relasi dan mengganggu kelancaran perjalanan kereta api.

Penumpang Lompat dari KMP Reina, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Aturan tersebut ditegaskan oleh Joni Martinus, Wakil Presiden Public Relations KAI. Untuk mencegah pelanggaran jenis ini, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa penumpang wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan tiket mereka.

Naik 63 Persen, Kereta Api di Lampung Layani 72.597 Penumpang Lebaran 2024

Juga ditegaskan bahwa bagi penumpang yang melebihi relasi tiketnya akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk memastikan kenyamanan pelanggan, kondektur melakukan pemeriksaan identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal, dan relasi tiket penumpang dengan menggunakan aplikasi Check Seat Passenger jika diperlukan.

Detik-detik Kereta Api Rajabasa Tabrakan Dengan Bus Putra Sulung di Oku Timur

“Pengecekan dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Joni.

Jika kondektur menemukan penumpang yang sengaja melebihi relasi, maka penumpang tersebut akan diberitahu tentang sanksi denda yang harus dibayarkan secara tunai di kereta api saat itu juga. Selain itu, penumpang tersebut akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama.

Besaran denda untuk pelanggaran ini adalah 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat penumpang diturunkan.

Jika penumpang sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama dan akan dijemput oleh petugas stasiun. Petugas stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk melakukan pembayaran denda. KAI memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan kereta api di stasiun penumpang diturunkan untuk melakukan pembayaran denda.

Apabila dalam kurun waktu 1x24 jam, penumpang tidak membayar dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender. Bagi penumpang yang tercatat telah melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi lebih dari 3 kali, maka yang bersangkutan akan dilarang naik kereta api selama 180 hari kalender.

Joni menegaskan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat bagi seluruh penumpang.(KAI/rls)