Berlaku Hari Ini, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Relasi di Tiket Dikenakan Sanksi

Suasana didalam Gerbong Kereta Api
Sumber :
  • VIVA Lampung/Indra Agust

Besaran denda untuk pelanggaran ini adalah 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat penumpang diturunkan.

ASDP Bakauheni Hapus Pemberlakuan Kadaluwarsa Tiket Penyeberangan Kapal

Jika penumpang sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama dan akan dijemput oleh petugas stasiun. Petugas stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk melakukan pembayaran denda. KAI memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan kereta api di stasiun penumpang diturunkan untuk melakukan pembayaran denda.

Khusyuk, Suasana Salat Ied di Atas Kapal Merak - Bakauheni

Apabila dalam kurun waktu 1x24 jam, penumpang tidak membayar dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender. Bagi penumpang yang tercatat telah melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi lebih dari 3 kali, maka yang bersangkutan akan dilarang naik kereta api selama 180 hari kalender.

Joni menegaskan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat bagi seluruh penumpang.(KAI/rls)

Hingga H-3 Lebaran, KAI Tanjungkarang Catat Ada 23.677 Pemudik dan 12 Orang Ketinggalan Kereta