Polres Way Kanan Ringkus Ayah Bejat yang Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil

R (41) Tersangka Pencabulan Anak Kandung
Sumber :
  • Polres Way Kanan

Tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Satreskrim Polres Way Kanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, seperti yang dijelaskan oleh Kasat Reskrim.

Pemprov Lampung Berkomitmen Dorong Kebijakan Pembangunan yang Mengedepankan Pengarusutamaan Gender

Akibat perbuatannya yang diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, tersangka dapat dijerat dengan pasal 81 Ayat (3) atau pasal 82 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Gegara Suara Musik 4 Pemuda Keroyok Seorang Warga di Way Kanan Lampung, Para Pelaku Diamankan Polisi

Selain itu, karena tersangka merupakan ayah kandung korban, ancaman hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman pokok, sehingga dapat mencapai 20 tahun penjara, ungkap Kasat Reskrim.(hum/pol)