Ekonomi Bangkit, 7386 Usaha Kecil Muncul di Kota Bandarlampung

Plt Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung
Sumber :
  • Hendri Yansah

Bandarlampung, Lampung- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, telah menerbitkan sebanyak 7490 Nomor Induk Berusaha (NIB).

DPMPTSP Kota Bandar Lampung Telah Menerbitkan 24.863 NIB

Jumlah itu, tercatat dalam Online Single Submission Risk Approach (OSS-RBA) dengan kurun waktu 1 Januari - 15 November 2022.

"Jumlah yang terbit 7490 NIB itu terdiri dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yakni 7489 dan Penanaman Modal Asing (PMA) hanya 1," ujar Plt Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, saat dimintai keterangan.

DPMPTSP Pemkab Lampung Tengah Menyediakan Fasilitator Perizinan

Dari jumlah itu berdasarkan modal usahanya sebanyak 7386 NIB yang dikeluarkan merupakan sektor usaha mikro kecil (UMK). Sementara sektor non-UMK hanya 104 NIB, total 7490 yang telah terbit.

Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari 7490 NIB ini, terbagi lagi yaitu dari resiko rendah 13,729, menengah rendah 1909, menengah tinggi 5711 dan tinggi 1926 usaha.

Pemprov Lampung Gelar Festival Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2023

"kalau jenis usaha terbanyak tersebar di 5 kecamatan yaitu Kemiling 2.203, Sukarame 2.144, Way Halim 1.828, Rajabasa 1.782 dan Kedamaian 1.547," ungkapnya.

Kemudian kata Muhtadi, kalau lima top sektor berdasarkan KBLI, yaitu pertama untuk kegiatan industri produk makanan lainnya ada 517, lalu rumah makan 463, selanjutnya kontruksi bangunan sipil jalan 427, kemudian pedagang eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan dan minuman dan tembakau 400, terakhir industri produk roti dan kue sebanyak 335.

Oleh karenanya jelas Muhtadi, sekarang jika ingin mengurus perizinan usaha telah dipermudah, karena daftarnya lewat online melalui sistem OSS-RBA. 

"Kalau resiko rendah seperti UMKM yang menjual makanan, maka melalui sistem OSS otomatis langsung terbit NIB nya. Tapi kalau resiko tinggi, seperti Rumah Sakit, Apotek, atau klinik itu harus mengunggah data dulu yang nanti kita verifikasi. Jika sesuai kita setujui, tapi kalau tidak kita kembalikan oleh sistem OSS juga," tandasnya

Sekali Seumur Hidup! Pelaku Usaha UMK Nekat Peluk Jokowi