Modus Pura-pura Diserempet, Dua Pelaku Pemerasan di Pringsewu Ditangkap Polisi
Sabtu, 1 Juli 2023 - 14:47 WIB
Sumber :
- Polres Pringsewu
Baca Juga :
Polisi Olah TKP Temuan Mayat Di Kamar Hotel
Ketika dihadapkan dengan polisi, kedua pelaku mengakui bahwa mereka nekat melakukan aksi pemerasan karena terdesak kebutuhan untuk membayar hutang dan untuk bersenang-senang.
Selain kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban dan 1 unit sepeda motor yang digunakan oleh kedua pelaku saat melakukan aksi pemerasan.
Baca Juga :
Kronologi Bus Ranau Indah Masuk Jurang di Lampung Barat, Polisi : Pandangan Sopir Terhalang Kabut
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP, yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. (hum/pol)