Modus Pura-pura Diserempet, Dua Pelaku Pemerasan di Pringsewu Ditangkap Polisi

Dua Pelaku Pemerasan di Pringsewu
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Polisi Olah TKP Temuan Mayat Di Kamar Hotel

Ketika dihadapkan dengan polisi, kedua pelaku mengakui bahwa mereka nekat melakukan aksi pemerasan karena terdesak kebutuhan untuk membayar hutang dan untuk bersenang-senang.

Selain kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban dan 1 unit sepeda motor yang digunakan oleh kedua pelaku saat melakukan aksi pemerasan.

Kronologi Bus Ranau Indah Masuk Jurang di Lampung Barat, Polisi : Pandangan Sopir Terhalang Kabut

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP, yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. (hum/pol)