Modus Pura-pura Diserempet, Dua Pelaku Pemerasan di Pringsewu Ditangkap Polisi

Dua Pelaku Pemerasan di Pringsewu
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Modus Tolong Korban Kehabisan Bensin, Pria di Candipuro Gelapkan Motor

Ketika dihadapkan dengan polisi, kedua pelaku mengakui bahwa mereka nekat melakukan aksi pemerasan karena terdesak kebutuhan untuk membayar hutang dan untuk bersenang-senang.

Selain kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban dan 1 unit sepeda motor yang digunakan oleh kedua pelaku saat melakukan aksi pemerasan.

Jamaah Haji asal Pringsewu Meninggal Dunia di Tanah Suci, Total Empat Jemaah Lampung Wafat

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP, yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. (hum/pol)