Pemkot Bandarlampung Segel Ruko Alfamidi Tak Berizin

Pemkot Bandarlampung Segel Ruko Alfamidi Tak Berizin
Sumber :
  • Antara

Bandar Lampung, Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung telah menyegel sebuah ruko Alfamidi yang terletak di jalan Pulau Legundi, Kecamatan Sukarame, karena gerai tersebut tidak memiliki izin berusaha.

Ardito Wijaya Lantik HIPMI Lampung Tengah, Siap Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bandarlampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, penyegelan terhadap tempat usaha yang belum beroperasi tersebut dilakukan karena tempat tersebut tidak memiliki izin bangunan.

Pemkot sebenarnya telah memberikan arahan kepada perusahaan tersebut untuk melakukan prosedur yang diperlukan dalam membangun usaha di Bandarlampung.

CPNS di Bandar Lampung, Ada 50 Lowongan, Termasuk untuk Disabilitas

"Penyegelan pada tempat usaha yang belum beroperasi tersebut dilakukan lantaran, tempat usaha itu tak memiliki izin bangunan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bandarlampung Muhtadi Arsyad Temenggung, di Bandarlampung, Selasa.

"Namun, perusahaan ini tidak mematuhi arahan tersebut dan tetap membangun usahanya sebelum memperoleh izin persetujuan bangunan gedung," kata Muhtadi. Oleh karena itu, bangunan perusahaan ini dapat dianggap ilegal atau belum berizin.

Dani Satria Pimpin HIPMI Lampung Tengah Periode 2024-2027, Fokuskan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Sebagai tindak lanjut, Pemkot dan DPRD melakukan rapat dan menyimpulkan bahwa tempat yang akan dijadikan Alfamidi harus dihentikan. Oleh karena itu, hari ini kami melakukan penyegelan hingga mereka memenuhi persyaratan perizinan.

"Dari hasil rapat tersebut kami menyatakan bahwa tempat yang akan dijadikan usaha Alfamidi harus dihentikan. Jadi hari ini kami melakukan penyegelan sampai dengan perizinannya mereka penuhi," kata dia.

Muhtadi menjelaskan bahwa Bandarlampung terbuka bagi setiap pengusaha yang ingin berinvestasi di kota tersebut, tetapi mereka harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Meskipun bangunan tersebut sudah selesai dibangun, namun belum dioperasikan. Hal ini mungkin disebabkan oleh kelalaian mereka dalam memenuhi izin bangunan. Oleh karena itu, mereka diminta untuk memenuhi persyaratan perizinan.

"Bangunan tersebut sudah jadi, tapi belum dioperasikan, nah ini mungkin kelalaian mereka karena tidak memenuhi izin bangunannya, namun sudah melakukan pembangunan. Karena bangunannya mereka belum memiliki izin, jadi kami minta mereka harus memenuhi izin tersebut," kata dia.(Antara)