JagaSuara2024 Turun ke Pesawaran: Kawal PSU Demi Pilkada Bersih dan Transparan
Kamis, 22 Mei 2025 - 17:56 WIB

Sumber :
- Istimewa
Kasus di Pesawaran cukup serius, di mana salah satu pasangan calon didiskualifikasi karena menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) kesetaraan yang tidak sah sebagai syarat pencalonan.
Putusan MK Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 menjadi tonggak sejarah untuk evaluasi menyeluruh. Namun, PSU bukan sekadar mengulang pemungutan suara; lebih dari itu, ini adalah upaya memperbaiki kepercayaan publik.
Terlebih lagi, dalam Pilkada Pesawaran sebelumnya, publik menyoroti sikap tertutup KPU yang hanya menampilkan foto formulir C.Hasil tanpa tabulasi real-time melalui SIREKAP. Padahal, transparansi data adalah kunci utama dalam menjaga kemurnian suara.