KPU Pesawaran Tegaskan Keputusan MK Tentang PSU, Tiga Parpol Pengusung Tentukan Pengganti Arisandi Darma Putra

Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan.
Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan.
Sumber :
  • Lampung.viva

 

"Jadi gini, persoalan ini bukan ada pada KPU, persoalan ini di Partai. Kalau tiga partai itu tidak mencalonkan 1, berarti mereka, partai politik yang melanggar amar putusan MK itu, bukan KPU gito lo, kita hanya menerima, jangan dibalik-balik," kata Feri dengan tegas.

 

Feri menambahkan bahwa masalah ini merupakan domain partai politik pengusung calon. KPU, menurutnya, tidak memiliki wewenang untuk menyatukan pandangan atau keputusan antar partai politik. 

 

Tugas KPU hanya untuk menerima pendaftaran dan melaksanakan keputusan MK sesuai dengan peraturan yang berlaku.