KPU Pesawaran Tegaskan Keputusan MK Tentang PSU, Tiga Parpol Pengusung Tentukan Pengganti Arisandi Darma Putra
- Lampung.viva
Pesawaran, Lampung – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran, Feri Iksan, menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pesawaran harus diikuti oleh semua pihak, terutama tiga partai politik pengusung calon yang terdiskualifikasi, Arisandi Darma Putra.
Menurutnya, keputusan MK adalah hal yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak terkait, termasuk partai politik.
Dalam wawancaranya dengan Lampung Viva.co.id pada Rabu, 12 Maret 2025, Feri Iksan menyampaikan bahwa persoalan yang terjadi bukanlah masalah internal KPU, melainkan urusan partai politik yang mengusung calon.
Ia menegaskan bahwa jika ketiga partai pengusung Arisandi Darma Putra tidak mengusulkan satu calon pengganti, maka yang melanggar amar putusan MK adalah partai politik tersebut, bukan KPU.