Ini Wajah Baru Pimpin KPU Kota Metro Lampung, Nasib Paslon Wahdi-Qomaru Masih Jadi Misteri

Logo KPU
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

 

Keputusan diskualifikasi tersebut diambil oleh Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama, beserta anggota lainnya, yakni Nova Hadiyanto, Tony Wijaya, Ahmad Fatoni, dan Yunita Dewi Nurbaya. Namun, dengan bergantinya seluruh komisioner, nasib keputusan tersebut kini menjadi tanda tanya besar.

 

Diketahui,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro membatalkan pencalonan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2, Wahdi dan Qomaru Zaman. 

 

Keputusan ini diambil setelah KPU menindaklanjuti surat dari Bawaslu Kota Metro bertanggal 10 November 2024, yang mengacu pada salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro.