Ini Wajah Baru Pimpin KPU Kota Metro Lampung, Nasib Paslon Wahdi-Qomaru Masih Jadi Misteri

Logo KPU
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

 

Keputusan ini disampaikan melalui laman resmi dan media sosial KPU, memastikan bahwa informasi ini dapat diakses dengan mudah oleh publik.

 

Selain membatalkan pencalonan dr. Wahdi dan Qomaru Zaman, KPU juga menjelaskan bahwa akibat dari pembatalan ini, hanya satu pasangan calon yang kini memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada. 

 

Berdasarkan aturan yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis, KPU akan menetapkan pemilihan dengan hanya satu pasangan calon. (*)