KPU Lampung Lakukan Kajian Soal Diskualifikasi Paslon Wahdi-Qomaru

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Diskualifikasi pasangan Wahdi-Qomaru Zaman oleh KPU Kota Metro dianggap oleh sebagian pihak sebagai keputusan sepihak, mengingat tidak adanya koordinasi yang memadai dengan KPU Lampung dan KPU RI. 

 

Meski begitu, Erwan menegaskan bahwa KPU Kota Metro sebelumnya telah melakukan konsultasi maraton dengan KPU Provinsi dan KPU RI terkait masalah ini. 

 

"Mereka sudah berkonsultasi dan kami telah menyampaikan panduan hukum terkait legal standing yang perlu diperhatikan oleh KPU Kota Metro," ujarnya.

 

Pihak KPU Lampung juga tengah mengkaji lebih dalam apakah keputusan tersebut dapat dibatalkan oleh KPU Provinsi.