Tersandung Kasus Kampanye dengan Fasilitas Negara, Qomaru Zaman Resmi Jadi Tersangka

Qomaru Zaman memegang map kuning
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Panggung politik Pilwalkot Metro 2024 kembali memanas. Qomaru Zaman, petahana calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro. 

 

Ia diduga kuat melanggar aturan kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, sebuah tindakan yang bertentangan dengan ketentuan pemilu.

 

Penetapan tersangka ini diumumkan pada Sabtu (12/10/2024), setelah penyelidikan intensif yang melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro. 

 

Kordinator Penyidik Gakkumdu Metro, Iptu Rosali, membenarkan informasi ini. 

 

"Iya, sejak Sabtu kemarin, Qomaru Zaman sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik yang didampingi Kejaksaan Negeri dan Bawaslu," kata Iptu Rosali pada Senin (14/10/2024).

 

Kasus ini mencuat saat Bawaslu Metro menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Qomaru pada 19 September 2024. 

 

Saat itu, Qomaru menghadiri kegiatan pembagian bantuan sosial (Bansos) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, meski belum memasuki masa cuti. 

 

Dalam kesempatan tersebut, ia memberikan sambutan yang diduga berisi ajakan kepada masyarakat untuk mendukung dirinya dan Wahdi Sirajuddin sebagai pasangan calon petahana, dengan alasan telah memajukan Metro.

 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Metro, Badawi Idham, menyebutkan bahwa pihaknya telah memanggil Qomaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

 

Namun, hingga kini, Qomaru belum memenuhi panggilan tersebut dengan alasan tengah menjalani perawatan di RSUD Ahmad Yani Metro. 

 

"Hari ini kami jadwalkan memanggil Qomaru, tapi informasinya sakit. Kami masih menunggu surat resmi keterangan sakit dari penasihat hukum maupun dari keluarga Qomaru," ungkap Badawi.

 

Terkait potensi diskualifikasi pasangan calon, Badawi menjelaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan Bawaslu. 

 

Namun, pihak Gakkumdu berhak melakukan pemanggilan ulang hingga batas waktu 14 hari. Jika dalam periode tersebut Qomaru tidak juga hadir, maka ia bisa dihadirkan secara paksa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Qomaru Zaman diduga melanggar Pasal 188 kompilasi Nomor 8 Tahun 2018, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. 

 

Berdasarkan pasal tersebut, setiap pejabat yang melanggar aturan kampanye dapat dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman penjara 1 hingga 6 bulan. (*)