Rincian Dana Kampanye Paslon Pilgub Lampung di Pilkada 2024

Kedua Paslon Gubernur Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung memastikan seluruh pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur telah memenuhi kewajiban menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk Pilkada Serentak 2024. 

 

Hasil penerimaan LADK ini diumumkan melalui surat nomor 880/PL.02.5-Pu/18/2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, pada 28 September 2024.

 

Berdasarkan laporan yang diterima KPU, Pasangan Calon Nomor Urut 1, Arinal Djunaidi dan Sutono Ardjuno, mengawali LADK dengan total Rp31 juta. 

 

Dari jumlah tersebut, saldo awal dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) tercatat sebesar Rp1 juta, sementara sisanya senilai Rp30 juta dilaporkan dalam bentuk barang.