Rincian Dana Kampanye Paslon Pilgub Lampung di Pilkada 2024

Kedua Paslon Gubernur Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024, dana kampanye yang bersumber dari sumbangan perseorangan dibatasi hingga maksimal Rp75 juta, sedangkan sumbangan dari badan hukum swasta atau partai politik dibatasi hingga Rp750 juta. 

 

Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye.

 

Masa kampanye Pilkada Serentak tahun ini akan berlangsung selama 60 hari, mulai dari tanggal 25 September hingga 23 November. 

 

Setelah itu, akan berlangsung masa tenang dari tanggal 24 hingga 26 November, sebelum akhirnya masyarakat Lampung memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, 27 November 2024.