Bawaslu Pringsewu Buka Rekrutmen, Berikut Syarat Dan Penempatan

Suprondi Ketua Bawaslu Pringsewu
Sumber :
  • Nanang

Lampung –Dalam rangka mengawal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang, Badan 

Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi bagian dari pengawasan Pilkada melalui rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

 

Sebanyak 628 Pengawas TPS yang tersebar di 9 Kecamatan di 131 Pekon/Kelurahan dibutuhkan untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan secara jujur, adil, dan transparan di seluruh wilayah Kabupaten Pringsewu Lampung.

 

Rekrutmen pengawas TPS di Kabupaten Pringsewu dimulai pada 12 September 2024 dan berlangsung hingga 28 September 2024 sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.

Tahapan rekrutmen akan mencakup pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas calon pengawas, seleksi administrasi, hingga wawancara.

 

Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara pada 23 - 25 Oktober 2024, dengan Pelantikan Pengawas TPS pada 3 - 4 November 2024.