GERMASI Bantah Klaim Anggota DPRD Lampung Barat, Tegaskan Register 43 B Krui Utara Masih Hutan Lindung

Hengki Irawan, kuasa hukum GERMASI.
Hengki Irawan, kuasa hukum GERMASI.
Sumber :
  • Istimewa

GERMASI menguatkan posisinya dengan merujuk sejumlah regulasi dan peta resmi negara yang menetapkan wilayah Register 43 B Krui Utara masih berstatus hutan lindung, antara lain:

  1. Keputusan Menteri Kehutanan No. 67/Kpts-II/1991
  2. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 416/Kpts-II/1999
  3. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 256/Kpts-II/2000
  4. SK Menteri LHK No. USK.6020/MENLHK-PKTL/PLA/2017
  5. SK Menteri LHK No. SK.8096/MENLHK-PKTL/PLA/2018
  6. SK Menteri LHK No. SK.9402/MENLHK-PKTL/PLA.2/2019
  7. SK Menteri LHK No. SK.6618/MENLHK-PKTL/PLA.2/2021

 

Fakta Penolakan Redistribusi Tanah

Lebih lanjut, Hengki mengungkap bahwa pada tahun 2018, Kanwil BPN Provinsi Lampung pernah menetapkan Pekon Sidomulyo sebagai bagian dari lokasi kegiatan redistribusi tanah. 

 

Namun dari total 508 bidang tanah yang diajukan, seluruhnya ditolak oleh ATR/BPN Lampung Barat karena berada di kawasan hutan lindung Register 43.