Pemprov Lampung Terapkan Pembayaran Gaji ASN Setiap Tanggal 1, Termasuk Saat Hari Libur

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung mulai menerapkan kebijakan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tepat waktu setiap tanggal 1 setiap bulannya, terhitung mulai Mei 2025. 

 

Menariknya, kebijakan ini tetap diberlakukan meskipun tanggal tersebut jatuh pada hari libur, sehingga ASN tetap menerima gaji tanpa penundaan.

 

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Lampung dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah, meningkatkan kedisiplinan anggaran, dan memberikan kepastian serta penghargaan bagi para ASN atas dedikasi mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

 

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil setelah melalui proses penyesuaian teknis dan peningkatan kesiapan sistem keuangan daerah.