KPK Berikan Apresiasi kepada OJK atas Peningkatan Integritas dan Pencegahan Korupsi
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas berbagai upaya dan inovasi yang telah dilakukan dalam meningkatkan integritas organisasi serta mencegah korupsi secara berkelanjutan.
Penghargaan ini diberikan seiring dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) OJK Tahun 2024 yang mencatatkan nilai 84,87, mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya sebesar 83,26.
Hasil ini menunjukkan bahwa OJK berhasil mempertahankan statusnya sebagai lembaga dengan risiko korupsi rendah dan membuktikan efektivitas dari program penguatan integritas yang telah dijalankan.
Capaian ini menempatkan OJK pada posisi kedua dalam kategori Instansi Kementerian/Lembaga tipe besar, serta peringkat kesembilan di antara seluruh peserta SPI 2024. Nilai ini juga jauh di atas rata-rata nilai seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) yang tercatat sebesar 71,53.