OJK dan BI Resmi Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dan Derivatif Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan
Sumber :
  • Istimewa

OJK juga telah menyiapkan sistem perizinan untuk perdagangan AKD dan derivatif keuangan melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT), yang memudahkan proses perizinan secara digital.

 

Dalam pengaturan ini, OJK berkoordinasi dengan Bappebti dan BI untuk memastikan kelancaran transisi dan pengembangan ekosistem keuangan digital dan derivatif.

 

Sementara itu, Bank Indonesia berkomitmen untuk mendukung peralihan tugas pengaturan derivatif PUVA sesuai dengan amanat UU P2SK.

 

BI menilai bahwa pasar derivatif PUVA memiliki potensi besar sebagai instrumen hedging dan dapat berkontribusi positif terhadap stabilitas pasar uang dan valuta asing di tengah ketidakpastian global.