Satuan Narkoba Polres Pringsewu Tangkap Pemakai dan Pengedar Sabu

Tersangka Pemakai dan Pengedar Sabu
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Pringsewu, LampungSatuan Narkoba Polres Pringsewu, Polda Lampung berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang jenis sabu, Pada Rabu (14/6/2023), 

Kedua tersangka yang ditangkap adalah seorang pengguna narkoba dengan inisial AR (38) yang merupakan warga Pekon Gumukmas, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, dan seorang pengedar narkoba dengan inisial AS (37) yang berasal dari Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Narkoba, Iptu Yudi Raymond, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan di lokasi yang berbeda pada hari Rabu siang. Tersangka AR ditangkap di rumahnya sekitar pukul 11.00 WIB dengan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,32 gram dan 1 unit telepon genggam.

"Sebelum disita Polisi, BB Sabu sempat dibuang oleh tersangka kedalam saluran air, namun berhasil ditemukan petugas," ujar Kasat Narkoba pada Kamis (15/6/2023) siang.

Ketika diinterogasi oleh polisi, tersangka mengakui telah menggunakan sabu selama lebih dari setahun. Barang terlarang tersebut didapatkan dari seorang rekannya dengan inisial AS, yang merupakan warga Kecamatan Pugung Tanggamus.

Berdasarkan informasi tersebut, tim kepolisian segera menyelidiki keberadaan tersangka AS dan berhasil menangkapnya

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa tersangka AS ditangkap oleh polisi saat sedang menunggu calon pembeli sabu di wilayah Kecamatan Pugung. Dari tangan pengedar sabu ini, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu siap edar seberat 0,23 gram dan 1 unit telepon genggam.

Dari tangan AS, polisi juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp.1,4 juta yang diduga berasal dari penjualan sabu.

Iptu Yudi mengungkapkan bahwa polisi masih terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus penyalahgunaan narkotika ini. Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Pringsewu.

Dalam proses hukum, kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.(hum/pol)