Aniaya Hingga Telanjangi ART, Ibu dan Anak Ditahan Polisi

ART Korban Kekerasan
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, LampungPolresta Bandar Lampung telah menahan seorang ibu dan anaknya dengan dugaan penganiayaan terhadap dua Asisten Rumah Tangga (ART) di Sukabumi, Bandar Lampung.

Dua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu S alias O (70 tahun) dan anak perempuannya SI (35 tahun).

Penetapan status tersangka dilakukan pada Jumat (26/5) setelah Satuan Reserse Kriminal Polresta melakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan ini.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan bahwa kedua pelaku, yang juga majikan korban, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan ditahan.

Seperti yang diketahui, kedua korban bekerja di rumah majikan tersebut selama tiga bulan terakhir dengan iming-iming gaji sebesar Rp2,3 juta per bulan.

Namun, selama bekerja, mereka sering mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan. Jika melakukan sedikit kesalahan, mereka dipukuli, bahkan ditelanjangi, dan direkam dengan telepon seluler dengan ancaman akan menyebarkan rekaman tersebut jika berani melarikan diri dari rumah majikannya.

Mereka juga tidak pernah menerima gaji sesuai dengan yang dijanjikan.

Akibat tidak tahan dengan perlakuan tersebut, kedua korban melarikan diri dari rumah majikannya di Kalibalok, Sukarame dengan cara naik ke menara dan melompat.

Saat ini, masih ada tiga ART lainnya yang tinggal di rumah tersebut dan juga mengalami perlakuan yang sama.

Karena khawatir akan keselamatan rekan-rekan mereka yang masih bekerja di sana, kedua ART tersebut memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polresta Bandar Lampung pada Rabu (23/5) dini hari.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/743/V/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.

Sely Fitriani, Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Anak (Lada) Damar Lampung, mengatakan bahwa tindakan kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan bertentangan dengan Konvensi ILO 182 Tahun 1999 yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang No.1 Tahun 2000 tentang Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk bagi Anak. Hal ini karena DDR (15 tahun), yang masih di bawah umur, diperkerjakan.

"Perekrutan terhadap korban anak mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang dan telah memenuhi tiga unsur," kata Sely.

Tiga unsur yang dimaksud adalah adanya proses perekrutan atau penerimaan, tindakan penipuan (pekerjaan tidak sesuai dengan kesepakatan awal), penggunaan kekuasaan dengan menahan dokumen identitas, dan adanya eksploitasi dan penindasan. (BE1)