Kemenkumham Lampung Sebut Sanksi Bagi Sipir Lapas yang Viral Tunggu Keputusan Inspektorat
- Kemenkumham Lampung
VIVA Lampung, Trending – Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing, telah menegaskan bahwa sanksi bagi sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa yang viral, yaitu Dhawang Delvie, harus menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham.
Menurut Kakanwil Sorta Delima, Itjen Kemenkumham yang akan memutuskan hukuman bagi Dhawang.
"Jadi yang memutuskan hukuman bagi yang bersangkutan yakni Itjen Kemenkumham," kata Kakanwil Sorta Delima, di Bandarlampung (27/04) dikutip dari Antara.
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu Inspektorat Jenderal Kemenkumham untuk melakukan pemeriksaan selanjutnya terhadap Dhawang Delvie.
Sebelumnya, ketika berita tersebut menjadi viral, kanwil sudah melakukan pemeriksaan internal kepada Dhawang Delvie, Kalapas, dan seluruh jajaran Lapas Rajabasa untuk dimintai keterangan.
"Kami di kanwil juga sudah melakukan pemeriksaan internal kepada yang bersangkutan dengan langsung memanggil Kalapas dan yang bersangkutan serta seluruh jajaran Lapas Rajabasa untuk dimintai keterangan," kata Sorta.
Dalam pemeriksaan internal tersebut, Dhawang mengakui bahwa memang pernah mengunggah foto-foto yang menjadi viral di media sosial. Kakanwil Sorta Delima kemudian mengeluarkan perintah untuk memutasi pemeriksaan ke kanwil.